Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/G/2025/PTUN.KPG YANUARIUS BOKO BUPATI MALAKA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 41/G/2025/PTUN.KPG
Tanggal Surat Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YANUARIUS BOKO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Silvester Nahak, S.H.YANUARIUS BOKO
2Wilfridus Son LauYANUARIUS BOKO
3NORBERTUS KEHI BRIAYANUARIUS BOKO
Tergugat
NoNama
1BUPATI MALAKA
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Bupati Malaka Nomor 274/HK/2025 tanggal 10 September 2025 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pembebasan Dari Jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atas nama Yanuarius Boko;
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Malaka Nomor 274/HK/2025 tanggal 10 September 2025 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pembebasan Dari Jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atas nama Yanuarius Boko;
  4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi atau mengembalikan kedudukan, harkat dan martabat Penggugat pada jabatan semula yaitu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara  ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak