Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/G/TF/2024/PTUN.KPG PT. Sentral Multikon Indi Bupati Kabupaten Manggarai Barat Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual
Nomor Perkara 24/G/TF/2024/PTUN.KPG
Tanggal Surat Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Sentral Multikon Indi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Bupati Kabupaten Manggarai Barat
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Batal atau tidak sah Tindakan Tergugat yang tidak memberikan izin terkait dengan Pembangunan Batching Plant di Raba, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, sebagaimana Surat Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor: 650/CKTRPKP.600/1078/IX/2023 tanggal 21 September 2023, Pembangunan Batching Plant di Mburak, Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, sebagaimana Surat Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor: 650/CKTRPKP.600/805/VII/2023 tanggal 17 Juli 2023 dan Pembangunan Unit Mesin Asphalt Mixing Plant (AMP) di Desa Tiwu Nampar, Kecamatan Komodo yang sudah berdiri sejak bulan Februari 2022, sebagaimana Surat Bupati Manggarai Barat Nomor: 650/CKTRPKP.600/1359/XI/2023 tanggal 28 November 2023
  3. Mewajibkan Tergugat untuk memproses atau menindaklanjuti Permohonan izin terkait dengan Pembangunan Batching Plant di Raba, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, sebagaimana Surat Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor: 650/CKTRPKP.600/1078/IX/2023 tanggal 21 September 2023, Pembangunan Batching Plant di Mburak, Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, sebagaimana Surat Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor: 650/CKTRPKP.600/805/VII/2023 tanggal 17 Juli 2023 dan Pembangunan Unit Mesin Asphalt Mixing Plant (AMP) di Desa Tiwu Nampar, Kecamatan Komodo yang sudah berdiri sejak bulan Februari 2022, sebagaimana Surat Bupati Manggarai Barat Nomor: 650/CKTRPKP.600/1359/XI/2023 tanggal 28 November 2023
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak