Gugatan |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Batal atau tidak sah Tindakan Tergugat yang tidak memberikan izin terkait dengan Pembangunan Batching Plant di Raba, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, sebagaimana Surat Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor: 650/CKTRPKP.600/1078/IX/2023 tanggal 21 September 2023, Pembangunan Batching Plant di Mburak, Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, sebagaimana Surat Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor: 650/CKTRPKP.600/805/VII/2023 tanggal 17 Juli 2023 dan Pembangunan Unit Mesin Asphalt Mixing Plant (AMP) di Desa Tiwu Nampar, Kecamatan Komodo yang sudah berdiri sejak bulan Februari 2022, sebagaimana Surat Bupati Manggarai Barat Nomor: 650/CKTRPKP.600/1359/XI/2023 tanggal 28 November 2023
- Mewajibkan Tergugat untuk memproses atau menindaklanjuti Permohonan izin terkait dengan Pembangunan Batching Plant di Raba, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, sebagaimana Surat Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor: 650/CKTRPKP.600/1078/IX/2023 tanggal 21 September 2023, Pembangunan Batching Plant di Mburak, Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, sebagaimana Surat Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor: 650/CKTRPKP.600/805/VII/2023 tanggal 17 Juli 2023 dan Pembangunan Unit Mesin Asphalt Mixing Plant (AMP) di Desa Tiwu Nampar, Kecamatan Komodo yang sudah berdiri sejak bulan Februari 2022, sebagaimana Surat Bupati Manggarai Barat Nomor: 650/CKTRPKP.600/1359/XI/2023 tanggal 28 November 2023
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini;
|