Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/G/2026/PTUN.KPG RONNY HYEMNNES LAY DOMA KEPALA KEPOLISIAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR (KAPOLDA NTT) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 15/G/2026/PTUN.KPG
Tanggal Surat Selasa, 05 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RONNY HYEMNNES LAY DOMA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR (KAPOLDA NTT)
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan BATAL atau TIDAK SAH Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor: Kep/1276/III/2026, tanggal 13 Maret 2026, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Republik Indonesia atas nama RONY HYEMNNES LAY DOMA.
  3. Mewajibkan Tergugat untuk Mencabut Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor: Kep/1276/III/2026, tanggal 13 Maret 2026.
  4. Mewajibkan Tergugat untuk Merehabilitasi nama baik, harkat, dan martabat Penggugat, serta mengembalikan hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia pada status, pangkat, dan jabatan semula atau yang setara.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak