| Gugatan |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Batal Atau Tidak Sah SURAT KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI NTT Nomor : 862 /2578/PK4,2/2024 tanggal 01 Juli 2024 tentang Pembebasan Sementara Penggugat Dari Tugas Jabatannya Sebagai Kepala SMKN 5 Kota Kupang”
- Mewajibkan Tergugat agar mencabut : SURAT KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI NTT Nomor : 862 /2578/PK4,2/2024 tanggal 01 Juli 2024 tentang Pembebasan Sementara Penggugat Dari Tugas Jabatannya Sebagai Kepala SMKN 5 Kota Kupang”
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan posisi Penggugat sebagai Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 5 Kota Kupang (SMKN 5 Kupang);
- Menghukum Tergugat untuk Membayar hak – hak Penggugat yang hingga saat ini belum dibayar oleh Tergugat senilai Rp. 94.246.900,-. (Sembilan puluh empat juta dua ratus empat puluh enam ribu Sembilan ratus rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini;
|