Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/G/2025/PTUN.KPG Dra. Safirah Cornelia Abineno Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 38/G/2025/PTUN.KPG
Tanggal Surat Jumat, 14 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dra. Safirah Cornelia Abineno
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Batal Atau Tidak Sah
    • SURAT KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI NTT Nomor : 862 /2578/PK4,2/2024 tanggal 01 Juli 2024 tentang Pembebasan Sementara Penggugat  Dari Tugas Jabatannya Sebagai Kepala SMKN 5 Kota Kupang” atau Obyek Dsengketa I;
    • SURAT PERINTAH PELAKSANAAN TUGAS NOMOR : 879/6495/PK4/2024 Tanggal 26 Agustus 2024 Tentang Pelaksana Tugas Kepala Sekolah SMK Negeri 5 Kupang atas nama HEBNER DEKABESY, S.Pd mulai tanggal 01 September 2024 sampai dengan tanggal 01 Desember 2024 atau sampai dengan ditetapkannya Kepala Sekolah Definitif” atau Obyek Sengketa II;
  3. Mewajibkan Tergugat agar mencabut :
    • SURAT KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI NTT Nomor : 862 /2578/PK4,2/2024 tanggal 01 Juli 2024 tentang Pembebasan Sementara Penggugat  Dari Tugas Jabatannya Sebagai Kepala SMKN 5 Kota Kupang; atau Obyek Sengketa I;
    • SURAT PERINTAH PELAKSANAAN TUGAS NOMOR : 879/6495/PK4/2024 Tanggal 26 Agustus 2024 Tentang Pelaksana Tugas Kepala Sekolah SMK Negeri 5 Kupang atas nama HEBNER DEKABESY, S.Pd mulai tanggal 01 September 2024 sampai dengan tanggal 01 Desember 2024 atau sampai dengan ditetapkannya Kepala Sekolah Definitif; atau Obyek Sengketa II;
  4.  Menghukum Tergugat untuk mengembalikan posisi Penggugat sebagai Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 5 Kota Kupang (SMKN 5 Kupang);
  5. Menghukum Tergugat untuk Membayar hak – hak Penggugat yang hingga saat ini belum dibayar oleh Tergugat senilai Rp. 94.246.900,-. (Sembilan puluh empat juta dua ratus empat puluh enam ribu Sembilan ratus rupiah);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak