Gugatan |
- Mengabulkan gugatan Para PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan batal atau tidak sah SURAT KETERANGAN dari TERGUGAT 1, Nomor : 2300/UNI15.1/TU/2024, Tanggal 21 Februari 2024 terkait Kesalahan Penulisan Akreditasi padasebanyak 421 ijazah (Tahap II) di program studi Agroteknologi dan Agribisnis pada Fakultas Pertanian, Universitas Nusa Cendana pada Ijazah tertulis 10681/SK/BAN-PT/Ak-PPJ/S/XI/2021 seharusnya 4 2 0 / S K / B A N - P T /A k - P P J / S / I /2 0 2 2 .
- Memerintahkan kepada Para TERGUGAT untuk menerbitkan ijazah asli kepada 421 ijazah untuk lulusan yang tersebar dari Februari, Juni, September 2022 hingga Februari 2023, terdiri dari 228 lulusan dari Prodi Agribisnis dan 193 lulusan dari Prodi Agroteknologi, Fakultas Pertanian, Universitas Nusa Cendana.
- Mengingatkan kepada Para TERGUGAT, khususnya TERGUGAT I,III-IV agar ikuti atau belajar dari Institut Teknologi Surabaya (ITS) yang sama-sama berstatus Perguruan Tinggi Negeri (PTN) ("Alumni terbaik berani koreksi kesalahanalmamaterd ipengadilan") dibawah Direktorat Pendidikan Tinggi Pendidikan Tinggi seperti Undana dibawah pengawasn TERGUGAT II agar cetak ulang Ijazah tidak dianggap tabu selama memiliki Standar Operasi
Prosedur (SOP), termasuk memiliki Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri, sehingga TERGUGAT I,III-IV jangan paksa diri terbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) kepada 421 alumni FAPERTA Undana, tetapi harus cetak ulang ijazah sama seperti telah mencetak ulang 3.956 ijazah pada Periode Wisuda Juni dan September 2023.
- Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 421,00 (empat ratus dua puluh satu ribu rupiah) guna persiapan dana awal bagi Para PENGGUGAT guna ajukan Gugatan "Perbuatan Melawan Hukum" (PMH) sesuai diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata dari 421 alumni Undana belum dapat kerjaakibat salah ketik ijazah, shingga wajar dan logis menuntut kerugian materil (Rp. 421 juta) dan imateril (Rp. 4.21 Milyar)
kepada Para TERGUGAT.
- Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
|